Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Selidiki Pelepasan 2 Aset Pemkot Surabaya yang Terindikasi Korupsi

Kompas.com - 30/03/2017, 13:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyebut lepasnya beberapa sejumlah aset Pemkot Surabaya berpotensi korupsi. Penyelidikan lepasnya aset negara di dua lokasi pun dimulai.

Baca juga: Tujuh Aset Terancam Lepas, Risma Bentuk Tim Penyelamat Aset

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah mengeluarka surat perintah penyelidikan dugaan korupsi pada pelepasan dua aset milik pemkot, yakni Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung dan tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

"Kami melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, dan menguasai aset milik negara," katanya, Kamis (30/3/2017).

Pihaknya berjanji tidak pandang bulu untuk memeriksa siapapun pihak yang terlibat, termasuk dari kalangan pejabat atau PNS di Pemkot Surabaya. Dia juga sudah meminta agar Pemkot Surabaya menyediakan data-data tentang aset di dua lokasi tersebut.

"Kami sudah bentuk tim bersama Pemkot Surabaya untuk menelusuri aset yang hilang," ujarnya.

Beberapa waktu terakhir, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sedang semangat mengungkap lepasnya aset Pemkot Surabaya ke pihak lain. Risma bahkan melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Baca juga: Ke KPK, Risma Ingin Selamatkan 7 Aset Milik Pemkot Surabaya

Data dari Kejari Surabaya, setidaknya ada 11 aset Pemkot Surabaya yang dilaporkan lepas, antara lain, kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 dan Jalan Prof Dr Moestopo No 2, Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indragiri No 6, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39, gedung di Jalan Ngagel 153-157, dan Taman Makam Pahlawan 10 November Jalan Mayjen Sungkono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com