Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga AS Terpidana Seumur Hidup Terjerat Kasus Pencucian Uang

Kompas.com - 29/03/2017, 19:20 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menetapkan seorang warga Negara Amerika sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“WN Amerika bernama Philip Russel (Kamran Malik) jadi tersangka tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur TPPU BNN Brigadir Jenderal Rachmad Suwanto, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Kasus pencucian uang, sambung Rachmad, merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 97 kilogram di Jepara, Jawa Tengah, 2016 lalu. Dalam Kasus tersebut, ditetapkan delapan orang tersangka, di antaranya Russel. 

(Baca: Kasus Impor Narkoba dari China Warga AS Dihukum Penjara Seumur Hidup)

Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Russel. Ia terbukti terlibat dalam sindikat narkotika internasional jaringan Nawas dari Pakistan.

Sedangkan Mr Khan, otak sindikat sabu jaringan Pakistan divonis mati, dan enam orang lainnya divonis penjara dengan waktu yang berbeda.

Setelah pengungkapan itu, BNN melakukan penyelidikan lanjutan, terutama yang terkait dengan TPPU.

“Kasus di Jepara penyelundupan sabu hampir 100 Kg. Dari 8 orang tersangka ada 1 keluarga memiliki Kupva (penukaran valuta asing) di Jakarta, yaitu warga negara Amerika itu,” kata Rachmad.

(Baca: Divonis Seumur Hidup karena Kasus Narkoba Warga AS Bilang Okay Very Good)

BNN, sambung Rachmad, menginventarisir Kupva yang berizin maupun tidak berizin, terutama yang berhubungan dengan transaski narkotika. Hal itu lalu diinformasikan ke Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com