Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 29/03/2017, 13:27 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017).

Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Mutilasi Anggota Dewan Pilih Diam Saat Diperiksa

Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.

Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.

Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.

Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.

Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.

"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.

Baca juga: Anggota DPRD Jadi Korban Mutilasi, Ketua DPRD Minta Pelaku Dihukum Berat

Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.

Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews, 29 Maret 2017 dengan judul Brigadir Medi Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com