Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Rp 1,8 Miliar Sebut Kangen Anaknya yang Menggugat

Kompas.com - 27/03/2017, 21:40 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Siti Rokayah (85), alias Amih yang digugat anak kandungnya Rp 1,8 miliar mengaku kangen terhadap penggugat sekaligus salah satu anaknya Yani dan suaminya.

Saat menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3/2017) kemarin, Amih sangat ingin bertemu tapi keduanya tidak datang.

"Ibu ngadoa, tiap sholat ngadoakeun, gusti sing enggal beres sidang, Yani sing saladar, sing saroleh tong mawa karep sorangan. Waktu di pengadilan ibu tidak nangis, ibu sono ka Yani, tapi teu dongkap. (Ibu berdoa, tiap shalat didoakan, Gusti supaya cepat beres sidang, Yani cepat sadar, solehah dan jangan terbawa emosi sendiri. Waktu sidang ibu tidak menangis, ibu kangen ke Yani, tapi tidak datang)," ungkap Amih saat dihubungi, Senin (27/3/2017).

(Baca juga: Ibu yang Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Pernah Lakukan Mediasi, tetapi...)

 

Amih menilai, sebetulnya anaknya Yani dan suaminya Handoyo dulunya sangat baik dan perhatian kepadanya. Bahkan, saat awal sakit pada lima tahun lalu, suami Yani yang kali pertama memberikan kursi roda.

Jika permasalahan dengan anaknya beres, dirinya tetap akan menjaga hubungan baik dan dirinya tak akan meninggalkan rasa dendam.

"Dulu kalau Lebaran osok uih, putrana oge. (Dulu kalau Lebaran suka pulang bersama anak-anaknya)," ungkap dia.

(Baca juga: Sudah 5 Tahun, Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Bolak-Balik RS)

 

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan yang keenam dan akan dilanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (30/3/2017) mendatang.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Sampai kasus ini bergulir di Pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini. 

(Baca juga: Digugat Anak Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Tak Dendam dan Terus Mendoakan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com