Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Anak Rp 1,8 Miliar Pernah Lakukan Mediasi, tetapi...

Kompas.com - 27/03/2017, 20:00 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Siti Rokayah (85), alias Amih asal Garut yang digugat anak kandungnya, Yani,  sebesar Rp 1,8 miliar terkait masalah utang piutang pernah bermusyawarah sebelum sidang di Pengadilan Garut.

Namun anak kesembilannya itu dan suaminya Handoyo Adianto, memberikan persyaratan gugatan akan dibatalkan jika langsung dibayar setengah dari jumlah tuntutan atau Rp 900 juta pada waktu itu juga.

"Jadi sebelum proses sidang dijalankan di pengadilan, ibu dan penggugat telah melakukan mediasi. Waktu itu ibu dibantu saudara lainnya akan membayar utang yang Rp 20 juta ditambah uang tambahan Rp 100 juta asal tuntutan jangan sampai ke persidangan. Eh, itu malah minta setengahnya alias Rp 900 juta saat itu juga baru tuntutan akan dicabut," ucap Leni, anak bungsu Amih saat dimintai keterangan, Senin (27/3/2017).

Dengan alasan tidak logis itu, tambah Leni, akhirnya ibu dan saudara lainnya enggan memenuhi permintaan Yani.

Akhirnya persidangan pun berjalan dan sampai sekarang sudah memasuki proses sidang keenam.

"Kemarin Kamis (23/3/2017) sidang keenam penggugat tak datang dan hanya diwakili kuasa hukumnya saja. Katanya sidang selanjutnya dengan agenda bukti-bukti akan dilaksanakan pada Kamis besok," kata dia.

Saat ini, Leni dan saudara lainnya hanya fokus terhadap kesehatan ibunya yang selalu sakit-sakitan sejak lima tahun lalu.

Hampir setiap pekan, ibunya selalu melakukan pemeriksaan kesehatannya di RSUD dr Slamet Garut.

Baca juga: Sudah 5 Tahun, Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Bolak-Balik RS

Sampai saat ini keluarga belum kontak dengan Yani dan suaminya Handoyo yang selama ini tinggal sebagai warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur.

"Kalau ke kami belum ada kontak, baru temannya Pak Dedi yang katanya sudah bisa menghubungi itu. Waktu kemarin Pak Dedi ke rumah ditelepon juga tapi tak diangkat. Katanya, temannya berhasil menghubungi itu melalui sambungan telepon," sebut dia.

Dedi Mulyadi sebelumnya datang secara langsung menemui Amih setelah diminta sebagai kuasa keluarga.

Dedi mengaku akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalan musyawarah kekeluargaan. Namun, jika penggugat tetap akan melanjutkan proses hukum melalui persidangan, Dedi akan menyiapkan kuasa hukum untuk Amih dan akan menuntut balik dengan kasus pemerasan.

"Soalnya tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan," kata Dedi.

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp 1,8 miliar.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

Pihak keluarga Amih menuding penggugat telah melakukan rekayasa dalam bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini. 

Baca juga: Seorang Ibu di Garut Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar

Kompas TV Ibu Ini Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com