Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Kabur Setelah Ditangkap, Buron Kasus Narkoba Ditembak

Kompas.com - 23/03/2017, 14:35 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Setelah sempat kabur dari tahanan polisi selama lima bulan, seorang tersangka narkoba, Azis (30) dibekuk, Kamis (23/3/2017).

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Tersangka Azis terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dalam perjalanan dari Palu menuju Polres Majene. Azis berusaha kabur dengan cara melompat dari mobil.

Baca juga: Berusaha Kabur, Penyelundup 11 Kg Sabu dari Malaysia Tewas Ditembak

Warga Baurung, Kecamatan Sendana, Majene, ini kemudian digelandang petugas ke ruang Satnarkoba Mapolres Majene untuk mejalani pemeriksaan.

Pada November tahun 2016 lalu, tersangka dibekuk Satnarkoba Polres Majene saat sedang berpesta narkoba bersama ketiga rekan pelaku. Petugas menemukan satu paket sabu dan sejumlah alat isap atau bong.

Namun saat sedang menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Majene, tersangka kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas pada September lalu. Tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dengan menumpang mobil angkutan umum.

“Mulanya kabur sebagai DPO narkoba sejak Sepetember tahun lalu. Belakangan baru diketahui tersangka melarikan diri ke Palu hingga berhasil ditangkap petugas,” ujar Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Darius Limbun, Kamis.

Di depan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum antarprovinsi ini mengaku memakai narkoba saat membawa kendaraan agar tidak kelelahan saat berkendara jauh.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 1 Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satnarkoba Mapolres Majene. Tersangka dijerat undang-undang antipsikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com