Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Beroperasi, Pengemudi Taksi "Online" Ditilang dan Diamankan

Kompas.com - 13/03/2017, 23:58 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pengemudi taksi online diamankan petugas Dinas Perhubungan Kota Malang setelah ketahuan beroperasi di sekitar Stasiun Kota Malang, Senin (13/3/2017).

"Dia kami tilang. Kami bawa ke Mako," kata Kasi Pengendalian dan Penertiban Angkutan Orang pada Dinas Perhubungan Kota Malang, M Damhudi.

Awalnya, pengemudi taksi online bernama Tri itu sedang menjemput penumpang. Namun, aksinya diketahui oleh paguyuban sopir taksi konvensional yang ada di Stasiun Kota Malang.

Para sopir itu lantas mendatanginya dan menghalanginya untuk beroperasi. Tidak lama kemudian, petugas Dinas Perhubungan bersama polisi datang melakukan penilangan.

"Nanti kami beri surat pernyataan untuk tidak diulangi lagi," ujarnya.

Pemerintah Kota Malang resmi melarang taksi online untuk beroperasi sejak ada tuntutan dari sopir angkot beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, sudah banyak pengemudi taksi online yang diamankan.

Damhudi mengatakan, sejak adanya larangan itu, total sudah ada enam kendaraan yang diamankan.

Untuk menghindari dari aksi anarkis para sopir taksi konvensional, Damhudi mengaku akan mengerahkan petugas di sejumlah titik keramaian.

"Kami tempatkan semua personel di setiap titik rawan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com