BANDUNG, KOMPAS.com - Enam orang sopir angkot trayek Ciroyom-Bumi Asri berinisial AG (33), AR (31), SH (31), NR (23), RH (41) dan UJ (23), terancam lima tahun penjara.
Keenam sopir tersebut diduga melakukan perusakan satu unit Toyota Avanza D 1167 UF berwarna silver di perempatan Jalan BKR dan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017) kemarin.
(Baca juga: Dikira Taksi "Online", Mobil Keluarga Dirusak Sopir Angkot Bandung)
"Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Jumat (10/3/2017).
Hendro memastikan keempatnya terlibat langsung dalam aksi perusakan. "Ada yang goyang mobil, ada yang pukul mobil dengan batu. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," ungkapnya.
Kelima orang sopir tersebut ditangkap di tempat-tempat berbeda selama lima jam seusai melakukan perusakan yang akhirnya menjadi video viral di media sosial.
''Ada yang diamankan di rumahnya, di tempat manggkalnya, dan juga di tempat nongkrongnya,'' ucapnya.
Sejumlah barang bukti perusakan mobil telah diamankan seperti beberapa buah batu, pecahan kaca dari mobil Avanza, dua mobil angkutan kota yang di pakai para pelaku saat melakukan perusakan, dan mobil Avanza yang menjadi sasaran para pelaku.
(Baca juga: Mobil Dirusak Sopir Angkot Bandung, Satu Keluarga Alami Trauma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.