BANDUNG, KOMPAS.com - Satu unit mobil merek Avanza warna silver dengan nomor polisi D 1167 UF dirusak oleh rombongan sopir angkutan kota (angkot) di perempatan Jalan BKR dan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Kamis (9/3/2017).
Rombongan sopir angkot tersebut dalam perjalanan menuju Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, lokasi unjuk rasa penolakan transportasi berbasis online yang dilakukan oleh sopir angkot se-Kota Bandung.
"Kejadian sekitar pukul 08.30 WIB. Disangka transportasi Uber oleh pelaku," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis.
Mobil yang dirusak oleh rombongan sopir angkot tersebut berisi satu keluarga. Pada saat kejadian, mobil yang dikira taksi online tersebut diberhentikan paksa oleh rombongan sopir angkot dengan kata-kata kasar.
"Setelah itu mereka menyuruh keluar korban, kemudian merusak kendaraan roda empat milik korban," ucapnya.
Dia mengatakan, pelaku merusak mobil Toyota Avanza milik Eggy Muhammad Juniardi (29) itu dengan tangan kosong dan batu.
"Kendaraan korban mengalami pecah kaca pada bagian depan, belakang samping kanan dan penyok pada body bagian kanan," tuturnya.
Seorang orang sopir angkot bernama Ujang Permana (43) yang diduga menjadi pelaku perusakan diamankan anggota Polsek Regol untuk dilakukan penahanan atas tuduhan melakukan Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam pasal 170 KUH Pidana.
"Sudah dipastikan korban bukan pengemudi Uber. Satu orang sudah ditangkap dan akan kita lakukan pengembangan," katanya.
Baca: Tolak Angkutan Berbasis Online, Sopir Angkot Bandung Mogok