Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Kecurangan di Pilgub Aceh, Eks Panglima GAM Gugat KIP ke MK

Kompas.com - 01/03/2017, 22:21 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem bersama pasangannya, TA Khalid, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai, telah terjadi kecurangan secara masif, terstruktur dan sistematis dalam pemilihan kepala daerah langsung 15 Februari 2017 lalu.

“Sehingga kami melihat ada sejumlah pelanggaran serius dalam tahapan tahapan yang menyebabkan paslon nomor urut 5 dirugikan secara konstitusional,“ ungkap Nasir Djamil, juru bicara tim pemenangan Mualem-TA Khalid, Rabu (1/3/2017).

Dia menyebutkan, alasan menggugat ke MK, yaitu dalam PKPU NO 8/2016 terkait letak tempat pemungutan suara.

“Letak tempat pemungutan suara itu masalah, pasti ada motifnya,” katanya.

Pelanggaran lainnya, lanjut politisi PKS itu, soal Qanun Nomor 12 Tahun 2016 yang menyangkut tentang Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan satuan kerja perangkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Aturan yang tidak sesuai dengan Qanun No. 12 Tahun 2016, dan PKPU No. 15 Tahun 2016 yang mengakibatkan banyaknya pemilih tidak memberikan hak suaranya.

“Kami tahu, kartu tanda penduduk elektronik itu belum semua dimiliki oleh masyarakat Aceh di pelosok-pelosok. Ini membuat hak mereka, hak yang paling asasi yang diatur di dalam konstitusi bahwa hak dipilih dan memilih itu akhirnya hilang,” ujarnya.

Ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 yang dianggap tidak dilaksanakan tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang transparan. Formulir model C1 KWK itu seharusnya ditempelkan di desa. Namun itu tidak dilakukan oleh penyelenggara.

“Pilkada harus transparan dan sesuai hukum. Ini membuat kita membawa persoalan ini ke MK,” pungkas Nasir.

Sebelumnya diberitakan, KIP Aceh dalam rapat pleno terbuka menetapkan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Aceh. Dalam pleno itu saksi dari pasangan Mualem-TA Khalid memilih walk out.

Hasil akhir rekapitulasi suara untuk calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 sesuai nomor urut yaitu:
1. Pasangan Tarmizi Karim-T Muchsalmina Ali: 406.865 suara
2. Pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah: 132.981 suara
3. Pasangan Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab: 41.908 suara
4. Pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin: 167.910 suara
5. Pasangan Muzakkir Manaf-TA Khalid: 766.427 suara
6. Pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah: 898.710 suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com