Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Izin Lingkungan Terbaru untuk PT Semen Indonesia

Kompas.com - 24/02/2017, 07:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – PT Semen Indonesia Tbk akhirnya mendapat izin kegiatan penambangan dan pembangunan terbaru di Kabupaten Rembang pada Kamis (23/2/2017) malam.

Izin lingkungan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017. Keputusan ditandatangani tanggal 23 Februari 2017.

Melalui keputusan itu, PT Semen Indonesia diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

“Sudah ditandatangani dan diumumkan,” kata Ganjar, Kamis malam.

Dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dijelaskan secara singkat mengenai informasi kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indnesia di Kabupaten Rembang.

Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Terbitkan Izin Lingkungan untuk Pabrik Semen

Dalam surat pengumuman itu dijelaskan, pemrakarsa adalah PT Semen Indonesia Tbk dengan penanggung jawab Rizkan Chandra sebagai direktur utama. Jenis usaha yang diberi izin, yaitu industri semen yang dibuat melalui produksi klinker dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.

Gubernur juga merinci rencana kegiatan penambangan di Rembang. Yaitu penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang; lalu penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono Kecamatan Bulu.

Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu; serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.

Dikeluarkan di Semarang tanggal 23 Februari 2017 ditandatangani kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto,” tulis dalam pengumuman bernomor 660.1/0493 itu.

Penerbitan izin untuk pabrik semen Rembang tadi malam juga sudah mulai diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman disampaikan pada Kamis sekitar pukul 22.34 WIB.

Penerbitan izin lingkungan pertambangan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Penerbitan izin tersebut merupakan kebijakan yang dibuat tersendiri oleh Ganjar Pranowo atau diskresi pasca-pencabutan izin oleh Mahkamah Agung.

Terkait diskresi yang dibuatnya, Ganjar mengaku melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi, sebelum dan sesudah kebijakan itu dibuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com