Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Kembali Terbitkan Izin Lingkungan untuk Pabrik Semen

Kompas.com - 24/02/2017, 06:51 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.

Penerbitan izin dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis (23/2/2017) malam kemarin.

“Sudah ditandatangani dan sudah diumumkan,” kata Ganjar.

Penerbitan izin untuk pabrik semen Rembang malam tadi juga sudah mulai diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman disampaikan pada Kamis sekitar pukul 22.34 WIB.

Baca juga: Buat Diskresi soal Pabrik Semen, Ganjar Lapor Presiden Jokowi

Ia mengatakan, penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum Amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

“Tenggatnya sebelum 24 Februari izin lingkungan harus ditandatangani, maka saya tandatangani,” kata dia.

Penerbitan izin tersebut merupakan kebijakan yang dibuat tersendiri atau diskresi pasca-pencabutan izin oleh Mahkamah Agung.

Terkait diskresi yang dibuatnya, Ganjar mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi, baik sebelum dan setelah kebijakan tersebut dibuat.

Sebelumnya, Ganjar berencana melaporkan kepada Presiden soal kewenangannya menggunakan diskresi atau membuat keputusan tersendiri terkait kelanjutan operasional pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

“Sebelum dikeluarkan (diskresi), saya sampaikan ke presiden. Usai dikeluarkan, sampaikan lagi. Nanti kalau diskresi, disampaikan ke Presiden,” ujar Ganjar, ketika diminta perkembangan pabrik Semen Rembang.

Awal diskresi ini, ketika Gubernur, membuat keputusan dengan perintah kepada PT Semen Indonesia untuk melakukan perbaikan adendum dokumen analisis dampak lingkungan.

Gubernur juga minta kepada tim penilai Amdal untuk melihat proses adendum amdal yang berjalan.

Baca juga: Ganjar Dinilai Salah Tafsirkan Putusan MA Terkait Pabrik Semen di Rembang

Setelah proses perbaikan itu berjalan, lalu digelar sidang Komisi Amdal dengan hasil dokumen amdal PT Semen Indonesia layak direkomendasikan. Hasil sidang komisi Amdal lalu diberikan ke meja gubernur, dan akhirnya ditandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com