KEDIRI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/2/2017).
Aset yang disita berupa sebuah rumah sekaligus tanahnya di kawasan perumahan Greenland Nomor B12, Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penyitaan ditandai dengan pemasangan sebuah papan di depan rumah.
Papan itu berisikan informasi bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sprin.Sita-12/01/02/2017.
Masih dalam papan itu, penyitaan berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto.
Ria Yunita, salah seorang pegawai pemasaran perumahan Greenland, mengungkapkan, rumah tersebut dibeli Bambang pada tahun 2015 lalu. Pembelian rumah dengan harga Rp 600 juta itu dibayar tunai bertahap.
Meski dibeli Bambang, sertifikat rumah itu atas nama orang lain, yaitu Liana. Liana sendiri, menurut dia, tidak setiap hari tinggal di rumah itu.
"Keterkaitannya (Liana) dengan Pak Bambang, saya kurang tahu," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset dari orang nomor satu di Madiun itu. Barang yang disita berkenaan dengan perkara gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.