Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Punya "Mal Perizinan"

Kompas.com - 23/02/2017, 18:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Segala bentuk perizinan di Kota Surabaya, Jawa Timur, kini terpusat di satu lokasi, yakni di Gedung Siola di Jalan Tunjungan.

Karena menempati aset Pemkot Surabaya yang juga bekas mal, tempat perizinan tersebut juga disebut "mal perizinan".

Mal perizinan, kata Risma, adalah istilah yang disebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat bertemu Risma beberapa waktu lalu.

"Kalau Pak Menpan RB menyebutnya bukan sekadar Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), tetapi mal perizinan," kata Risma saat peresmian, Kamis (23/2/2017).

Selain karena menempati gedung eks mal, penyebutan mal perizinan karena banyaknya jenis perizinan yang diberikan di gedung tersebut, seperti pengurusan izin usaha, izin trayek, izin koperasi, ataupun izin praktik dokter, termasuk juga mengurus kartu kuning, atau juga pengurusan izin penggunaan ruang untuk acara pernikahan.

"Misalnya, ada warga yang mengurus izin penggunaan lapangan sepak bola, bisa mengurus izin penggunaan ruang dan izin lalu lintasnya sekalian di sini. Tidak perlu berpindah-pindah lagi," ujar Risma.

Di mal perizinan, kata Risma, ada 20 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membuka layanan, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya 13 SKPD. Mal perizinan melengkapi layanan perizinan berbasis mobile apps yang sudah ada.

"Kalau sudah gunakan mobile apps tidak perlu ke sini. Bisa ngurus di mana pun berada," kata Risma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com