Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Ketua KPU Terima Uang, Sebuah Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 21/02/2017, 22:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Folres Timur melaporkan akun Facebook Akjas Waiwadan diaporkan ke Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Juru bicara KPU Flores Timur Kornelis Abon mengatakan, pihaknya melaporkan akun itu karena telah memfitnah Ketua KPU Flores Timur, Ernesta Katana di grup Facebook Suara Flotim.

“Semalam kami telah laporkan ke polisi, pemilik akun Facebook atas nama Akjas Waiwadan yang dimuat di Group Suara Flotim yang memfitnah Ketua KPU bahwa telah dibayar dan terkait konspirasi KPU dengan pasangan calon tertentu,”kata Kornelis kepada Kompas.com, Selasa (21/2/217).

Menurut Kornelis, kasus itu penting untuk dilaporkan, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara dalam hal ini KPU.

Kornelis menjelaskan, dalam status Facebook Akjas Waiwadan menyampaikan tuduhan bahwa Ketua KPU Flores Timur telah dibayar. Akjas juga mengancam menghancurkan Kantor KPU Flores Timur di Larantuka pada 24 Februari 2017 mendatang.

“Kami sudah sertakan komentar Akjas sebagai bukti dan kami ini kasus ini diproses oleh polisi hingga tuntas sehingga ada efek jera,” kata dia.

Terkait dengan hal itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, Komisaris I Ketut Perten mengatakan kalau laporan itu sudah ada di Polres. Namun ia belum tahu persis isi laporannya sehingga belum bisa berkomentar lebih jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com