Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Calon Wakil Bupati Dilaporkan ke Panwaslu

Kompas.com - 21/02/2017, 18:42 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON SELATAN, KOMPAS.com – Kubu pasangan calon dua, Muhamad Faisal–Hasniwati, melaporkan dugaan ijazah palsu yang digunakan wakil bupati dari pasangan calon nomor tiga, Agus Feisal Hidayat–La Ode Arusani.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Panwaslu Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (20/2/2017).

“Kami laporkan tentang ijazah palsu, ijazah SMP Negeri Banti diduga dipalsukan saudara Arusani, juga ijazah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Baubau. MAN Baubau tidak pernah mengeluarkan ijazah wakil paslon nomor tiga,” kata penasihat hukum pasangan calon Muhamad Faisal–Hasniwati, Arifin Diko, Selasa (21/2/2017).

Dia menjelaskan, SMP Negeri Banti di Tembagapra, Kabupaten Mimika, Papua, didirikan tahun 2003 dan alumni yang pertama lulus di tahun 2006, bukan di tahun 2005. Sementara itu, ijazah SMP La Ode Arusani tertulis tahun 2005.

“Saya pastikan seribu persen, ini (ijazah) palsu. Ini wakil bupati dari pasangan calon nomor tiga tidak pernah terdaftar di SMP tersebut. Itu saya buktikan dengan adanya surat keterangan dari Kepala SMP Negeri Banti,” ujarnya.

Dalam surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Sekolah SMP Negeri Banti, Markus Sombo, pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional pertama kali dilaksanakan pada tahun 2006.

Selain itu, salah satu pasangan calon nomor tiga tidak pernah terdaftar sebagai salah satu siswa SMP Negeri Banti.

Dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Sekolah MAN Baubau, Mursali mengatakan, tertulis salah satu pasangan calon nomor urut tiga bukan siswa MAN yang tamat di tahun 2008.

Ketua Panwaslu Buton Selatan, Jumadi, bila para pengunjuk rasa mempunyai data dan bukti-bukti bisa dilaporkan ke Panwaslu. Panwaslu siap untuk meneruskan laporan tersebut.

Sementara itu, Imam Rido Angga Yuwono, penasihat hukum dari pasangan calon Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani, membantah adanya ijazah palsu tersebut. Dia mengatakan, dua ijazah milik La Ode Arusani tetap sah.

“Beliau menyatakan, dua ijazahnya sah, tidak pernah dipalsukan. Sebagai penasihat hukum, ini cukup lucu, mereka balas dendam karena kalah karena dia jadi tersangka kampanye terselubung,” ujar Angga.

Menurut dia, bila memang ijazah palsu, mengapa baru dilaporkan sekarang tidak dari awal melaporkan ke Panwaslu.

“Saya sampaikan siapa pun pelapornya, laporannya cukup lucu dan menggelikan, tendensinya jelas, bukan wilayah penegak hukumnya, ini karena kalah dan mencoba menjatuhkan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com