Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bebas PN, Eks Bupati Seluma Diganjar 8 Tahun Penjara oleh MA

Kompas.com - 20/02/2017, 17:14 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pengganti pidana kurungan 6 bulan dalam kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Murman divonis dalam tindak pidana korupsi survei pabrik semen dengan APBD tahun 2007 sebesar Rp 3,5 miliar.

"Ya, putusan MA kasasi dari JPU untuk terdakwa Murman telah dikeluarkan dengan vonis 8 tahun, " kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik, Senin (20/2/2017).

Kasus tersebut terjadi pada 2007 Dinas ESDM Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen. Uang tersebut diberikan kepada panitia yang langsung diketuai Murman Effendi, saat itu masih menjabat Bupati Seluma.

Selanjutnya survei dan pembebasan lahan pabrik semen tersebut tidak dilakukan secara maksimal dan merugikan negara.

Persidangan di tingkat pengadilan negeri berlangsung pada 2015 saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Murman dengan penjara 7 tahun. Namun majelis hakim yang terdiri dari Janner Purba, Siti Insyiroh, dan Toton memutus bebas terhadap Murman. 

Merasa janggal dengan putusan hakim JPU melakukan kasasi ke MA.

Sementara dua dari tiga hakim yang memvonis bebas Murman dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana penyuapan putusan perkara pengadilan. Mereka adalah Janner Purba dan Toton.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com