Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap

Kompas.com - 18/02/2017, 17:07 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Setelah buron selama 5 tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, T Junaidi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membawa Junaidi ke Lhokseumawe, Sabtu (18/2/2017).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Syaiful Amri, menyebutkan, terpidana kasus korupsi pengadaan timbangan portable itu divonis 1 tahun penjara tahun 2008 silam. Lalu tim jaksa penuntut umum melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun.

Selanjutnya, Junaidi melakukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) RI, menguatkan putusan pengadilan tinggi yaitu dua tahun penjara.

“Putusannya sudah ada sejak 2012. Dia menghilang, kita terus lakukan pencarian dan akhirnya ketemu di Bogor, Jawa Barat,” katanya.

Menurut Saiful, pihaknya meminta bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menemukan terpidana korupsi itu.

“Akhirnya berkat koordinasi yang baik, diketahui dia berada di Bogor dan langsung kita eksekusi. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com