TERNATE, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Mutiara T Yasin-Kabir Kahar melaporkan keterlibatan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 1 Desa Tapaleo, Kecamatan Patani Utara, ke panwas setempat, Kamis (16/2/2017).
“Kami sudah laporkan ke panwas tadi semua bentuk pelanggaran yang ada,” kata ketu tim kuasa hukum, Asrul Alting.
Dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan tim kuasa hukum tadi sore disertai bukti-bukti berupa video petugas KPPS ikut nyoblos serta formulir C6.
“Bebeberapa pelanggaran yang kami lihat juga yaitu penghitungan dilakukan secepat mungkin tanpa memberikan kesempatan kepada saksi, kemudian banyaknya pemilih tidak diberi kesempatan untuk memilih dengan alasan waktu habis,” kata Asrul lagi.
Ketua Panwas Kabupaten Halmahera Tengah, Ubaidi Halim mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah, Mutiara-Berkah. Laporan itu selanjutnya akan dipelajari untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah terima laporannya. Pada prinsipnya kita akan pelajari dulu, jika pelanggarannya adminitrasi, maka kita akan rekomendasikan ke KPU. Namun jika pidana, maka kita teruskan ke pihak kepolisian. Sementara jika ada keterlibatan petugas penyelenggara maka akan kita rekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diberhentikan,” ujar Ubaidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.