Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana, Dimas Kanjeng Didakwa soal Pembunuhan dan Penipuan

Kompas.com - 16/02/2017, 12:22 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi, didakwa dua kasus sekaligus oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/2/2017), Taat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada mantan dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Ia juga didakwa melakukan penipuan terhadap Prayitno Supriyadi, warga Kabupaten Jember, senilai Rp 800 juta.

Almarhum Abdul Gani merupakan bekas Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di padepokan dan mayatnya dibuang di Wonogiri, Jawa Tengah.

Adapun Ismail pernah menjabat kepengurusan yayasan tersebut. Dia dibunuh dan mayatnya dibuang di Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Saat pembacaan dakwaan, Taat terlihat serius mendengarkan. Rambutnya terlihat rapi, tetapi perawakannya lebih kurus.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wiyono. Taat membawa pengacara Haliman and Partners dari Surabaya.

Sidang perdana Dimas Kanjeng semestinya dilakukan pada Kamis (9/2/2017) pekan lali. Sidang itu ditunda karena ia tidak didampingi pengacara.

Pengamanan sidang ini diperketat sebab para pengikut Dimas Janjeng datang ke pengadilan. Mereka berasal dari luar kota, antara lain dari Bali.

Polisi memeriksa setiap pengunjung sidang Jok motor, mobil, dan pengunjung digeledah karena dikhawatirkan membawa senjata tajam.

"Ini bentuk antisipasi karena para pengikut berdatangan ke kantor PN. Kita mengerahkan 300 personel dalam mengamankan jalannya sidang Kanjeng," kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com