Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses ke Pabrik Ditutup Warga, Ini Tanggapan PT Semen Indonesia

Kompas.com - 11/02/2017, 07:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - PT Semen Indonesia Tbk menyayangkan langkah warga yang menutup jalan masuk menuju pabrik. Tindakan warga tersebut dianggapnya  telah melampaui batas.

"Tidak ada yang Semen Indonesia langgar. Apa yang dilakukan kelompok warga yang melakukan blokade melanggar hukum dan telah melampaui batas. Hanya petugas yang punya otoritas yang bisa melakukan blokade," kata Sigit Wahono, Kepala Biro Komunikasi PT Semen Indonesia, saat dihubungi dari Semarang, Jumat (10/2/2017) malam.

Perusahaan, kata dia, terus mematuhi kebijakan Pemerintah daerah, termasuk menghentikan kegiatan proyek. Sebagai perusahaan BUMN, perseroan mengaku telah mematuhi keputusan Gubernur Jateng yang mencabut izin lingkungan.

"Kami telah menghentikan kegiatan proyek. Aktivitas yang ada (di pabrik) hanya pengamanan dan pemeliharaan alat agar tidak rusak," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya memilih menunggu langkah selanjutnya, agar tidak timbul keresahan. Perseroan tidak ingin warga yang telah menerima manfaat resah dengan keadaan ini.

"Dokumen perubahan izin sudah dilengkapi semua. Amdal jug sudah mendapat rekomendasi. Untuk izin kami menunggu pak gubernur," tambahnya.

Sebelumnya sekitar 300 warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah “menyegel” pabrik semen Indonesia yang berada di Kecamatan Gunem, Rembang, Jumat (10/2/2017). Mereka yang menolak pabrik semen itu menyegel dengan membuat portal di jalan akses masuk pabrik.

“Kami buat portal dari bambu di pintu masuk, tepatnya di dekat tenda perjuangan. Ada 300 warga yang berpartisipasi,” kata Joko Prianto, warga Tegaldowo, Kabupaten Rembang, yang juga salah satu penggugat kasus semen Rembang.

Joko mengatakan, aksi “menyegel” pabrik karena warga tidak puas atas kebijakan pemerintah. Warga berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Agung soal izin lingkungan pabrik semen sudah final.

Izin semen Indonesia di Rembang sendiri sebelumnya telah dicabut, namun gubernur memerintahkan pada perseoran untuk melengkapi perbaikan dokumen izin lingkungan tersebut. Selama perbaikan, perserotan diperintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.

Usai penghentian itu, pemerintah lalu menggelar sidang komisi amdal semen dengan mengundang para pihak, termasuk warga yang pro dan yang kontra pembangunan pabrik, serta pihak perusahaan. Namun perwakilan dari warga melakukan walk out meninggalkan sidang Amdal.

Sidang pembahasan addendum Amdal sendiri telah dilaksanakan pada Kamis (2/2/2017) lalu dengan putusan Amdal Semen Rembang dinyatakan layak dan direkomendasikan penerbitan izin lingungan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Sidang Amdal kala itu dipimpin oleh Ketua Komisi Penilai Amdal yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com