Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pegawai Disdukcapil Garut Diamankan karena Terlibat Pungli

Kompas.com - 07/02/2017, 13:57 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan ada 10 pegawai berstatus pegawai negeri sipil dan sukarelawan yang digiring untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus praktik pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Dari pengembangan tersebut kami mengamankan 11 orang yang terdiri 10 orang pegawai Dukcapil (kependudukan dan catatan sipil) dan satu orang ketua RW," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (7/2/2017).

Ia menuturkan, jajarannya telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor Disdukcapil Jalan Patriot atau kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (6/2/2017) siang.

Operasi tersebut, kata dia, berawal dari tertangkap tangannya seorang pegawai tenaga kerja sukarelawan bernama Sari Mariana di bagian pendaftaran pembuatan akta kelahiran.

"Dari hasil interogasi terhadap saudari Sari Mariana didapat keterangan bahwa sebelum tertangkap tangan yang bersangkutan sudah sering melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Hasil operasi tersebut, polisi membawa para pegawai ke Markas Polres Garut, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dra Sri Rejeki, kemudian para pegawai lainnya Aris Kristianto, Pian Supriatna, Dra Reni Kusrini, Peti Ermawati, Aminati, Heri Kuswara, Apid Sopyan, Dede Sulaeman, Sari Mariana dan Ketua RW Dede Jaelani.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar.

Polisi saat ini masih memintai keterangan para pegawai tersebut, kemudian mengamankan semua barang bukti dan melakukan pengembangan lebih lanjut adanya dugaan pihak lain yang terlibat.

"Mengembangkan kepada pihak lain yang diduga terlibat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com