Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Isu Pilih Kotak Kosong Bakal Dipidana, Warga Buton Resah

Kompas.com - 06/02/2017, 19:08 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com – Masyarakat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, resah akibat beredarnya isu bahwa bila memilih kotak kosong pada pemilihan kepala daerah setempat akan bermasalah dengan hukum.

Kabar ini membuat masyarakat menjadi bingung dan khawatir dalam mencoblos pada Pilkada Kabupaten Buton, 15 Februari 2017.

"Apakah benar informasi itu, kalau pilih kotak kosong akan tersangkut hukum? Kami ini jadi bingung, apakah kami disuruh untuk pilih calon tunggal saja?" kata warga Kecamatan Pasarwajo, Husni (38), Senin (6/2/2017).

Pelaksana Forum Amanah Masyarakat Buton Idrus Jumu mengatakan, isu tersebut beredar luas di daerah yang jauh dari ibu kota Kabupaten Buton.

"Saya ditelepon teman-teman saya yang daerahnya cukup jauh, menanyakan apakah benar pilih kotak kosong akan diproses. Kabar ini sangat meresahkan masyarakat, makanya kami lakukan sosialisasi pilih kotak kosong," ujar Idrus.

Selain itu, kata Idrus, beberapa orang sahabatnya juga mendapat intimidasi ketika mereka membagikan selebaran dan baliho untuk memilih kotak kosong. Intimidasi dilakukan oleh dari kelompok tak dikenal.

"Kami menganggap adanya aksi dari kelompok tertentu yang mencekal dan mengitimidasi teman kami yang sosialisasi kotak kosong, kami menganggap ini KPU dan Panwas tidak mengambil langkah yang tegas dan tidak menyikapi dengan serius," kata dia.

Secara terpisah, Ketua KPU Buton Alimudin Sikuru menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang hendak melakukan kampanye hitam. Ia mempersilakan warga untuk memilh sesuai dengan pilihannya tanpa harus takut.

"Ini tidak harus ditakuti. Ini cara untuk melakukan pembodohan kepada masyarakat bahwa akan dipidana," kata Alimudin.

Ia menyatakan bahwa KPU memberikan kebebasan bagi warga untuk menentukan pilihan. KPU mendorong pemilih untuk menggunakan hak suara pada saat pencoblosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com