Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kotoran Dinilai Ganggu Warga, Peternakan Babi Ditutup Satpol PP

Kompas.com - 06/02/2017, 19:02 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun menutup usaha peternakan babi milik Marudin, pensiunan PNS yang tinggal di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (6/2/2017).

"Selain melanggar perizinan, pemilik usaha ternak babi juga tidak melakukan pengolahan limbah sesuai dengan aturan, sehingga mengganggu lingkungan sekitar. Menurut keterangan dari Badan Lingkungan Hidup, sudah berpotensi mencemari lingkungan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Setiyono, Senin (6/2/2017).

Setiyono menuturkan, meski sepuluh tahun beroperasi pemilik usaha ternak tidak pernah mengurus izin usaha dari pemerintahan daerah. Peternakan babi tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2010 (pasal 1 ayat 10) tentang izin gangguan dan berdasarkan Perda No. 8 Th 1979 tentang izin tempat pemeliharaan babi.

Setiyono menambahkan, informasi dari Dinas Peternakan menyebutkan Marudin selaku pemilik usaha peternakan tidak melakukan vaksinasi terhadap ternak babinya. Kondisi itu berdampak pada kualitas ternak babi di tempat itu tidak memenuhi standar.

Dia mengatakan, proses penutupan atau penyegelan usaha ternak babi itu berlangsung aman. Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan untuk menutup usaha itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com