MEDAN, KOMPAS.com - Bertahun-tahun saling kenal membuat Agustinus Tarigan (34) percaya kepada sahabatnya, Muhammad Isman (21).
Hingga kemudian, pada Oktober 2016, Agustinus mengetahui bahwa kartu ATM-nya hilang. Dia lalu melakukan pemblokiran dan mengetahui uangnya telah hilang sebesar Rp 10 juta lebih.
Agustinus lalu melapor ke Polsek Sunggal. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (5/2/2017) petang. Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu ATM BRI milik Agustinus.
"Korban dan tersangka sudah saling kenal sering main ke tempat kerja korban. Tersangka sering meminjam uang korban dengan cara mentransfer ke rekeningnya supaya mengetahui nomor pin ATM korban," kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Senin (6/2/2017).
Daniel menambahkan, keduanya sering ke ATM bersama-sama. Lalu pada Agustus 2016 tersangka mengambil ATM dari kantong celana korban yang tergantung di pos satpam SMK 8 Medan. Dia kemudian mendatangi mesin ATM dan mentransfer Rp 10 juta milik korban ke rekeningnya.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri ATM dan menghabiskan uang temannya. Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.