Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Dahlan Iskan Absen Pemeriksaan Perdana Kasus Mobil Listrik

Kompas.com - 06/02/2017, 10:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik, Senin (6/2/2017) di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Namun Dahlan tidak datang karena alasan sakit.

Melalui pihak keluarga, Dahlan mengirim surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kejati Jatim. Surat pemberitahuan itu dibawa oleh Miratul Mukminin, perwakilan keluarga.

"Selain karena masalah kesehatan, Pak Dahlan juga belum menunjuk pengacara dalam kasus ini," katanya.

Karena hari ini tidak datang dalam pemeriksaan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, maka pemeriksaan kepada Dahlan Iskan dijadwal ulang.

"Mungkin pekan depan kami jadwalkan pemeriksaan lagi," ucapnya.

Richard mengatakan, ada lima penyidik dari Kejagung yang datang ke kantor Kejati Jatim hari ini untuk memeriksa Dahlan Iskan. "Karena kasus ini memang ditangani kejagung," katanya.

Dalam kasus mobil listrik, Dahlan ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung pada 26 Januari lalu.

Sprindik itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Dalam dugaan korupsi itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 32 miliar.

Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus itu. Yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com