Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Korbannya, Jaringan Perdagangan Manusia Antar-provinsi Diciduk

Kompas.com - 03/02/2017, 19:18 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menangkap anggota jaringan perdagangan orang (human trafficking) antar-provinsi yang beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ini, satu tersangka, US alias Ujang Kantong (34), warga Palabuhanratu, dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

"Korbannya yang direkrut pelaku ada dua orang dan masih di bawah umur," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib, di Palabuhanratu, Jumat (3/2/2017).

Kedua korban, lanjut dia, direkrut pelaku dan dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan kafe di Sorong, Papua. Kedua korban sebelum tiba di Papua sempat transit di Makassar, Sulawesi Selatan, selama tiga hari.

"Saat di Makassar, korban mengetahui akan diperkerjakan sebagai pelayan seks. Mereka akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Makasar. Mereka juga menghubungi keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kejadiannya," ujar dia.

Menurut Ngajib, berdasarkan laporan langsung menyelidiki perkara tersebut dan meminta keterangan saksi-saksi serta berkoordinas kepolisian di Makasar serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Makassar, Jawa Barat, dan Sukabumi untuk pemulangan dan penanganan korban selanjutnya.

"Pelaku yang sudah ditangkap ini bertindak sebagai perekrut dan masih ada dua tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang. Keduanya HS dan MS," kata Ngajib.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi AKP Dhoni Erwanto menyebutkan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat 1.

Ancamannya dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidana ditambah sepertiga," tambah Dhoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com