Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Bantah Hentikan Kasus 4 Perusahaan Pembakar Hutan

Kompas.com - 31/01/2017, 23:22 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membantah telah menghentikan kasus pembakaran hutan dan lahan yang menjerat empat perusahaan kelapa sawit.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Rajawali Jaya Perkasa (PT RJP), PT Sinar Karya Mandiri (PT SKM), PT Kayong Agro Lestari (PT KAL), dan PT Rafi Kama Jaya Abadi (PT RKJA).

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Sw mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. 

"Sampai saat ini proses hukumnya masih terus berlangsung dan belum pernah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Jadi tidak benar jika pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Selasa (31/1/2017) malam.

Hal itu disampaikan Suhadi terkait adanya kabar bahwa terdapat surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat perusahan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tersebut.

Selain itu, sebut dia, sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Seperti PT KAL yang berkas perkaranya sudah tahap satu, artinya bahwa berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipelajari apakah ada kekurangan atau tidak," ujar Suhadi, .

"Jika berkas dinyatakan lengkap maka berkas dinyatakan P21, namun sebaliknya, jika berkas belum lengkap maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik apa yang harus dilengkapi," tambah dia.

Suhadi menyebutkan, PT  RJP yang berkedudukan di Kubu Raya, dengan lahan yang terbakar sebanyak 5 hektar dari 4.425 IUP. Kemudian PT SKM yang berkedudukan di Ketapang, dengan luas lahan yang terbakar 100 hektar.

Selanjutnya, PT KAL yang berkedudukan di Kayong Utara, dengan luas lahan yang terbakar 30 hektar dan yang PT  RKJA yang menguasai lahan di Kabupaten Melawi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com