Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek: Calon Rektor Perguruan Tinggi Negeri Harus Serahkan LHKPN

Kompas.com - 30/01/2017, 12:28 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan bahwa setiap calon rektor perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyerahkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah diskusi dengan KPK dan Ombudsman, maka calon pemimpin perguruan tinggi negeri harus menyerahkan LHKPN demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Menteri Ristekdikti M Nasir dalam pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Ketentuan tersebut berlaku setelah keluar Peraturan Menristekdikti Nomor 19 tahun 2017. Di dalamnya dinyatakan bahwa para bakal calon pemimpin PTN harus menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai salah satu syarat menjadi calon rektor atau direktur di PTN.

Menurut Nasir, rekomendasi KPK terkait LHKPN tersebut menjadi penentu apakah bakal calon rektor tersebut dapat maju menjadi calon atau tidak.

"Apabila ada jejak yang tidak baik, maka kami akan menolak calon tersebut," kata Nasir.

Kemenristek Dikti juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melihat perkembangan pejabat terkait dari awal dan saat menjalankan masa jabatannya.

Selain itu, para rektor dan direktur pun akan dipantau oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Kita akan lihat perkembangannya setiap tahun," kata dia.

Tidak hanya itu Kemenristekdikti juga akan mengawal para calon pada saat menyampaikan visi dan misi. Hal itu dilakukan agar visi para calon rektor benar-benar terlaksana pada saat yang bersangkutan terpilih menjadi rektor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com