Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tahanan Narkoba yang Kabur di Sukabumi

Kompas.com - 28/01/2017, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang dari tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kabur pada Selasa (24/1/2017) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

"Hari ini, ada dua tahanan yang berhasil ditangkap di Sukabumi oleh tim gabungan Dit Narkoba Mabes Polri, Brimob Mabes Polri dan Polres Sukabumi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat yang diterima Antara, Sabtu (28/1/2017).

Menurut dia, kedua tahanan tersebut, yaitu Cai Chang alias Antoni (49) dan Amirudin alias Amir (27). Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yakni di lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tahanan bernama Cai Chang alias Antoni berhasil ditangkap lebih dulu, yaitu pada pukul 16.00 WIB. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, ditangkap tahanan kedua, yaitu Amirudin alias Amir," ujar Yusri.

Baca juga: Tujuh Tahanan Kasus Narkoba Kabur Panjat Tembok RS Pusat Otak

Dengan demikian, dia mengungkapkan sampai dengan saat ini, terhitung sudah enam dari tujuh tahanan yang berhasil ditangkap.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tahanan lainnya yang bernama Antony bin M Ridwan (33)," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, pada Selasa (24/1/2017), sebanyak tujuh tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Ruang Tahanan Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri.

Para tahanan itu melarikan diri dengan cara melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm, kemudian memanjat tembok Rumah Sakit Pusat Otak Nasional setinggi 2,5 meter.

Ketujuh tahanan yang melarikan diri itu merupakan tahanan yang berasal dari berbagai kasus narkoba, antara lain Azizul alias Izul (30) tersangka kasus sabu, Ridwan R alias mame (22) tersangka kasus sabu, Cai Chang alias Antoni (49) tersangka kasus sabu, Anthony alias Ridwan (33) tersangka kasus ganja, Amiruddin alias Amir (27) tersangka kasus ganja, Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka kasus ganja dan Sukma Jaya alias Jaya (34) tersangka kasus ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com