Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Jeleknya Layanan Perizinan Kapal Inka Mina

Kompas.com - 26/01/2017, 06:55 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Ombudsman Provinsi Gorontalo menyoroti keluhan nelayan di Kabupaten Gorontalo Utara yang tidak bisa melaut.

Tiga kapal Inka Mina di Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma, Gorontalo Utara, tidak mendapat izin melaut karena persoalan administrasi perizinan.

"Ada tiga kapal Inka Mina yang tidak bisa melaut karena persoalan administrasi. Padahal nelayan sudah berusaha memodifikasi kapal," kata Kepala Ombudsman Gorontalo Alim S Niode, Rabu (25/1/2017).

Para nelayan tersebut sudah menghabiskan biaya Rp 70 juta hingga Rp 100 juta untuk memodifikasi kapal mereka. Namun, mereka tetap tidak bisa melaut karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan.

Menurut Alim, masalah sudah diadukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Agustus 2016. Dinas Perikanan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo telah memberikan jawaban bahwa surat izin penangkapan izin kapal Inka Mina terkendala persoalan verifikasi nomor fisik mesin yang berbeda dari nomor yang tertera pada gross akta.

Setelah itu, perubahan gross akta telah dilakukan dan hasilnya sudah dikirim ke Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saat itu dokumen sudah masuk tahap verifikasi untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan.

"Verifikasi katanya sudah dilakukan Agustus 2016, namun 2 bulan kemudian kami melakukan monitoring, masalah ini masih tetap belum selesai," Kata Alim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com