Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Minta Kasus Hukum Umar Samiun Tak Menggugurkannya di Pilkada Buton

Kompas.com - 26/01/2017, 06:35 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno meminta agar proses hukum terhadap Bupati Buton (non-aktif) Samsu Umar Abdul Samiun tidak menghalangi kesempatan Umar mengikuti Pilkada Bupati Buton 2017.

Eddy mengatakan, posisi Umar Samiun sebagai calon bupati tidak boleh gugur karena proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Umar telah ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Kita menghendaki, paling tidak dihormati proses pilkada yang sedang berjalan sekarang ini. Jangan sampai yang bersangkutan itu ternyata nanti tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pilkada," kata Eddy saat menghadiri peresmian Kantor DPD PAN Kota Malang, Rabu (25/1/2017).

Menurut dia, hal itu sudah menjadi aturan sehingga KPK tidak boleh menghalangi Umar sebagai calon bupati dalam pilkada yang sudah pada tahap kampanye.

"Karena memang sudah menjadi kebiasaan dalam pilkada itu dalam proses hukum dihentikan. Oleh karena itu, kami berharap bahwa hal itu juga bisa dilaksanakan dalam kasus Pak Umar Samiun ini," kata Eddy.

Ia mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil langkah terkait penangkapan Umar oleh KPK. PAN juga belum mengevaluasi posisi Umar sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara.

"Kan kita masih belum ada putusan hukum. Jadi status hukum dan putusan hukum dua hal yang berbeda. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata

Umar kembali maju sebagai calon bupati dan berpasangan dengan La Bakry. Keduanya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai calon tunggal. Pencalonan mereka didukung oleh koalisi PAN, PKB, PBB, PKS, Nasdem, Demokrat, dan Golkar.

KPK menangkap Umar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Sebelumnya, Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada 2012.

Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil saat masih menjabat Hakim Konstitusi.

Menurut Umar, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa pikada di MK pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com