Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PAN Sebut Bupati Buton Selalu Kooperatif terhadap KPK

Kompas.com - 25/01/2017, 23:47 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Suparno menanggapi soal penangkapan Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia membantah bahwa ketua Dewan Pengurus Wilayah PAN Sulawesi Tenggara itu tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

"Proses hukum kita hormati, bupati kita (Umar Samiun) sesungguhnya adalah bupati yang sangat kooperatif," katanya saat menghadiri peresmian kantor DPD PAN Kota Malang, Rabu (25/1/2017) malam.

Namun demikian, DPP PAN menurutnya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Ia meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan praduga tak bersalah.

"DPP PAN menghormati proses yang sedang berjalan. Tetapi juga mengimbau agar asas praduga tak bersalah itu tetap dikedepankan," ungkapnya.

Menurut Eddy, Umar Samiun merupakan salah satu kader terbaik partai. Apalagi saat ini ia menjabat sebagai ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara.

Eddy menyakini bahwa Umar Samiun akan menghormari seluruh proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Beliau sesungguhnya sangat koperatif. Dan, apa yang menjeadi proses hukum yang akan dijalankan, itu akan dilaksanakan secara konsekuen oleh yang bersangkutan," terangnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca juga: KPK: Bupati Buton Ditangkap Saat Turun dari Pesawat

Sebelumnya, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012 silam. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.

Menurut Umar Samiun, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa pikada di MK pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com