Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid Sula Batal Diambil Alih KPK

Kompas.com - 24/01/2017, 21:09 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun 2006 silam dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus batal diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itu setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa (24/1/2017) siang tadi telah menyerahkan barang bukti berikut tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus ke jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada awal Januari 2017.

“Dengan tahap dua ini berarti (kasus dugaan korupsi proyek masjid) tidak lagi diambil alih oleh KPK,” kata pejabat humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris R Lingua.

Mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode itu datang ke Kejati Maluku Utara pukul 10.00 WIT didampingi tim pengacaranya dengan menggunakan mobil Toyota Innova pelat putih.

“Baru saja selesai tahap dua kasus masjid raya Sanana, dan kita tinggal menunggu sidang saja,” kata pengacara Ahmad Hidayat, Wa Ode Nur Zaenab.

Terhadap tersangka, jaksa tidak melakukan penahanan dengan alasan selama penyidikan.

“Kemudian jaksa dan penyidik berpandangan bahwa yang bersangkutan kooperatif selama ini,” kata Apris.

Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 21 tahun 2001.

“Hari ini juga berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maluku Utara, dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Apris lagi.

Dalam kasus pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp 23 miliar lebih ini, 9 tersangka di antaranya telah menjalani sidang dan telah mendapatkan vonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com