Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau, Dua Pedagang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/01/2017, 20:02 WIB

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Muzainul Achyar (52) dan Joko Sujarwanto (39), dua penjual kulit harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Yoyok Satrio dan Rullif Yuganitra dalam persidangan Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu, Riau, Selasa (24/1/2017).

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Agus Akhyudi dan anggota Omori R Sitorus dan Marganda P Sirait, jaksa menambah kecut terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) dan (d) jo Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," kata Jaksa Yoyok.

Saat diberi kesempatan membela diri, kedua terdakwa yang merupakan warga Batang Gangsal, Indragiri Hulu, itu mengakui kesalahannya. Namun mereka menganggap tuntutan dan denda terlalu tinggi sehingga meminta pengurangan hukuman.

Hakim mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan terdakwa. Sidang dilanjutkan pada 7 Februari untuk mendengarkan putusan.

Dua pedagang kulit harimau itu ditangkap dalam operasi gabungan Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jambi pada 29 September 2016. Keduanya ditangkap saat akan menjual kulit satwa langka yang dilindungi itu.

Harga kulit harimau yang ditawarkan dua penjual itu Rp 80 juta. Pembelinya yang disebut warga Jakarta, tidak diketahui keberadaannya

Dalam pemeriksaan awal di polisi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan kulit harimau dari seorang pemburu di Pulau Concong, Indragiri Hilir. Harimau itu dibunuh karena dianggap sering mengganggu manusia.

Pedagang itu mengaku bakal mendapat bagian Rp 30 juta apabila dapat menjual kulit itu. Adapun sisanya merupakan bagian pemburu. Hanya saja, keduanya mengaku tidak mengenal sang pemburu.

Kepala Seksi Badan Pengamanan dan Penegakan Hukum - Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Pekanbaru, Edward Hutapea saat menangkap pelaku mengatakan, pemburu harimau itu sudah profesional. Kulit harimau sudah dilepas dari daging dan tulang dengan kondiai rapi.

Dari ukurannya yang mencapai panjang sekitar 2 meter, diperkirakan berasal dari harimau dewasa. Bau menyengat diperkirakan kejadian pembunuhan masih terbilang baru beberapa hari.

Kondisi kulit lengkap, dari bagian kepala hingga ekor, termasuk bagian kuku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com