Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bayaran Dibekuk, Otak Pembunuhan Ditangkap di Jambi

Kompas.com - 23/01/2017, 17:16 WIB

MEDAN, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, Sabtu dan Minggu (22/1/2017), membekuk tujuh anggota kelompok pembunuh bayaran. Dua di antara mereka tewas tertembak.

Mereka diduga membunuh Indra Gunawan alias Kuna (42), pemilik toko senapan angin dan airsoft gun di Medan, Rabu (18/1/2017).

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, di Medan, mengatakan, pihaknya juga menangkap RJ, pengusaha tambang yang memesan pembunuhan itu di Jambi Minggu siang.

Dalam keterangan pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Rycko mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pembunuhan yang dilakukan kelompok terorganisasi itu. Pihaknya ingin mengungkap apakah ada kasus pembunuhan.

"Ini sungguh kejadian luar biasa. Sudah berkali-kali kami peringatkan keras, preman, terutama pembunuh bayaran, yang membuat takut masyarakat, saya tindak tegas," kata Rycko.

Rycko mengatakan, kasus pertama terjadi pada 5 April 2014. Saat itu anggota komplotan bernama Muslim (31) memukuli Wiria, pegawai Indra, menggunakan kayu hingga gegar otak, tetapi tidak meninggal. Pemukulan dilakukan Muslim pukul 09.45 saat Wiria sedang membuka toko di Jalan Kesawan, Medan, bersama Indra dan istrinya, Kawida. Muslim lalu kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai Wahyudi alias Culun (33).

Kasus kedua terjadi Rabu (18/1). Kali ini korban, Indra (42), tewas dengan luka tembak di ujung depan ketiak kirinya. Indra ditembak saat hendak membuka toko senapan angin dan airsoft gun miliknya di Jalan Kesawan, Medan (Kompas, 19/1).

Belakangan diketahui, Indra ditembak oleh Putra (31). Setelah menembak, pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai Jo Hendal alias Zen (41). Indra tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

Pengungkapan

Kasus pembunuhan Indra terungkap setelah penyidik gabungan Polrestabes Medan dan Ditreskrim Polda Sumut mengungkap kasus pemukulan terhadap Wiria. Polisi menangkap Muslim di Bakaran Batu, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu sore. Polisi lalu menangkap Culun. Keduanya mengaku mendapat tugas melakukan pembunuhan lagi, tetapi mereka tolak.

Polisi kemudian menangkap Jo Hendal, Minggu pukul 01.00, di Polonia, Medan. Berikutnya, polisi menangkap Rawindra alias Rawi (40) di Hotel Cherry, Medan, sekitar pukul 04.00. Ia berperan sebagai pencari pelaku dan membuat skenario pembunuhan. Rawi dikenal sebagai Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Rayon Kecamatan Medan Petisah

Saat polisi menangkap Rawi, senjata yang digunakan untuk menembak Indra telah dititipkan kepada Chandra alias Ayen (38). Pukul 06.00, polisi menangkap Ayen di Jalan Rotan Medan. Namun, Ayen telah menyerahkan senjata kepada John Marwan Lubis alias Ucok (62).

Pukul 08.00, polisi menangkap Ucok di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Di rumah John, polisi menemukan tiga senjata api revolver di kandang ayam.

Saat itulah, Rawi, yang ikut dibawa ke tempat Ucok, melawan petugas menggunakan pisau yang diraihnya. Petugas menembak Rawi hingga akhirnya tewas.

Polisi lalu membekuk Putra di Jalan TB Simatupang, Medan. Polisi menyatakan, Putra melawan memakai pedang saat hendak ditangkap sehingga dia pun ditembak. Putra tewas di lokasi kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Nurfallah mengatakan, RJ telah melakukan pembayaran Rp 50 juta kepada Rawi. Ia menjanjikan kepada Rawi bayaran Rp 2,5 miliar. RJ meminta Rawi membunuh Indra karena sakit hati.

Dua adik Rawi menangis setelah melihat jasad abang mereka di kamar jenazah RS Bhayangkara. "Kalau bersalah mengapa tidak dihukum 50 tahun, 100 tahun, mengapa dibunuh," kata mereka histeris. (WSI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Januari 2017, di halaman 24 dengan judul "Pembunuh Bayaran Dibekuk".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com