Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lakukan Gelar Perkara Dugaan Penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab

Kompas.com - 23/01/2017, 14:57 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab

"Hari ini berlangsung gelar perkara sejak jam 10.00 WIB pagi tadi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Senin (23/1/2017).

Yusri menambahkan, gelar perkara dilakukan dua kali.

"Gelar perkara pertama oleh Analisa Evaluasi (Anev) oleh penyidik-penyidik Polda Jawa Barat dilanjutkan dengan gelar perkara langsung diikuti tim Mabes Polri," ujarnya.

Yusri menambahkan, gelar perkara dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang memmungkinkaan untuk ditetapkannya status tersangka kepada Rizieq Shihab. 

"Sore ini, kami bisa tahu hasilnya apakah dua alat bukti cukup untuk bisa ke taraf tersangka," tuturnya.

Yusri menjelaskan, total 15 saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Jika hasilnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, maka pimpinan FPI itu akan dipanggil kembali oleh Polda Jawa Barat. 

"Kalau cukup alat buktinya kita akan panggil sebagai tersangka minggu depan?. 15 saksi kita sudah periksa seluruhnya baik aksi ahli atau saksi di TKP dan saksi yang mendukung pelaksaanaan acara tersebut," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com