Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga PNS yang Lakukan Pungli, Calo Paspor Terjaring Operasi

Kompas.com - 20/01/2017, 19:29 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang calo pembuat paspor karena diduga sebagai aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang melakukan pungli.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Muh Anwar mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandarlampung, Kamis (19/1/2017).

"Dia mengenakan baju batik dan memakai pengenal seperti ASN, tapi rupanya itu pengenal untuk tamu," kata Anwar, Jumat (20/1/2017).

Lelaki itu ternyata bernama Maryono, seorang calo di kantor Imigrasi Kelas 1 Bandarlampung.

"Kami menyita uang sebesar Rp 1.500.000 yang berasal pemohon untuk pembuatan paspor," ujarnya.

Seharusnya sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pembuatan paspor sebesar Rp 355.000.

Maryono merupakan perpanjangan tangan dari EDS Pegawai Negeri Sipil pada kantor imigrasi kelas 1 Bandarlampung yang menjabat sebagai Kasubsi Statuskim (status keimigrasian).

Setelah dilakukan permintaan keterangan Maryono bahwa uang pungli itu diserahkan kepada EDS yang jumlahnya bervariasi sekira Rp 50.000-Rp 100.000 per berkas pemohon.

Hal dilakukan EDS sejak setahun lalu dan sempat terhenti saat Saber Pungli yang digalakkan presiden.

"Namun tiga bulan terakhir berlanjut kembali praktik pungutan tersebut," kata Anwar.

Maryono sendiri tidak ditahan karena dia bukan ASN. Namun, dia diberi pengarahan untuk tidak melakukan praktik tersebut.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran mempercepat proses pembuatan paspor atau apa pun itu," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com