Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 19/01/2017, 20:50 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Untung Arimuladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama Rizieq Shihab.

"Suratnya kami terima dua hari lalu. Dengan surat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (19/1/2017).

Mengenai status Rizieq, kata Untung, yang menentukan adalah penyidik Polda Jabar.

"Kalau status harus ke penyidik Polda Jabar, tetapi kami sudah mendapatkan SPDP," tuturnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Pancasila Naik ke Penyidikan, Status Rizieq Masih Saksi

Saat ini, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat. Dengan SPDP ini, pihaknya menunggu peliputan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.

Kasipenkum Kajati Jabar Remon Ali menambahkan, setelah mendapat SPDP, pihaknya terus memantau berkas perkara dan menunggu pelimpahan kasus dari Polda Jabar.

Jika berkas lengkap, maka Kejati akan melanjutkannya. Namun, jika ada yang kurang, maka Kejaksaan akan mengembalikannya ke Polda Jabar.

Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan lambang negara, Pancasila. Beberapa waktu lalu, Rizieq sudah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai saksi.

Kompas TV Twitter Suspend Akun Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com