Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perzinaan Bupati Katingan Berakhir Damai

Kompas.com - 19/01/2017, 17:14 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus perzinaan oleh Bupati Katingan Ahmad Yantenglie berakhir damai. Pelapor yang merupakan seorang polisi mencabut laporannya.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKPB Pambudi Rahayu mengatakan, Polda Kalteng secara resmi menerima surat atau berkas pernyataan pencabutan perkara dari Aipda SH selaku pelapor.

SH merupakan suami FY, wanita yang ditemuinya tengah berduaan tanpa busana dengan Yantenglie di kamar rumah kontrakan beberapa pekan lalu.

(Baca juga Berduaan di Kamar, Bupati Katingan dan Istri Polisi Jadi Tersangka)

"Senin (16/1/2017) kemarin penyidik menerima berkasnya, sehingga saat ini masih dalam proses SP3 (penghentian pekara)," kata Pambudi seperti dikutip Tribun Kalteng, Kamis (19/1/2017).

Karena pelapor mencabut laporannya, polisi juga menghentikan wajib lapor Yantenglie dan FY setiap Senin dan Kamis di Mapolda Kalteng.

Ia mengatakan, kasus perzinaan ini merupakan delik aduan absolut sehingga kapan saja pelapor melakukan pencabutan maka kasusnya harus dihentikan.

Nikah siri

Ketika diperiksa polisi, Yantenglie mengaku telah nikah siri di salah satu hotel di Jakarta pada April 2016. Saat itu ia mengaku sebagai duda kepada wali nikah. Padahal, statusnya saat itu masih sebagai suami sah Endang Susilawatie.

Demikian pula dengan FY. Ia mengaku janda dalam pernikahan siri tersebut yang disahkan dengan kehadiran empat saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Komisaris Polisi Gusde Wardhana mengatakan, informasi tentang pernikahan siri antara Yantenglie dan FY itu terkuak setelah penyidik Polda Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan ke KUA Kabupaten Garut. Di situ terungkap pula bahwa Yantenglie dan FY melakukan nikah siri di Jakarta Pusat.

"Ini dibuktikan dengan adanya dokumen pernikahan siri tersebut dan keterangan saksi yang kami dapatkan di Jakarta," ujar Gusde. (FATHURAHMAN/TRIBUN KALTENG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com