Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Baru Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin Bertambah 5 Orang

Kompas.com - 18/01/2017, 13:23 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, lima tersangka baru berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros. Salah satu di antara lima tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzuliah.

"Ada 5 tersangka baru sekarang, tapi sebelumnya ada 4 tersangka. Jadi total tersangka dalam kasus ini berjumlah 9 orang tersangka korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar. 5 tersangka baru ini statusnya PNS dari BPN Maros," kata Salahuddin dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2017).

Salahuddin menjelaskan, penetapan 5 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan 4 tersangka sebelumnya. Sembilan tersangka ini diduga telah menyalahgunakan wewenang dan lalai dalam taksasi harga yang membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.

"Selain Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, empat tersangka lainnya yakni Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). Nuzulia berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Sisanya berperan selaku satgas A dan satgas B yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lahan secara fisik dan yuridis," terangnya.

Salahuddin mengungkapkan, lima tersangka baru ini menyamarkan warga yang berstatus penggarap lahan lahan maupun warga yang memiliki sertifikat lahan untuk mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka juga tidak melakukan komparasi data dengan pihak Provinsi Sulsel. Mereka hanya diam saat ada penggelembungan ganti rugi lahan dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar pada 2015 lalu. Padahal, harga lahan di lokasi itu terbilang murah yakni Rp 200.000 per meter dengan total lahan pembebasan mencapai 60 hektar.

"Tidak jelas mana yang tanah milik negara maupun milik warga. Kami juga temukan adanya warga yang tidak berhak terdaftar sebagai penerima ganti-rugi. Itu artinya ada kesalahan dalam proses pendataan," tandasnya.

Dalam waktu dekat, tegas Salahuddin, para tersangka segera dipanggil untuk diperiksa. Sehingga, berkas perkara tersebut segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Empat tersangka terdahulu yang sudah ditahan yakni Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemerintah Kabupaten Maros). Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah dalam kasus korupsi uang negara yang dikelola PT Angkasa Pura 1. Penyelidikan dan penyidikan terus berjalan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com