Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Akhir Jabatan, Gubernur Setujui Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya

Kompas.com - 17/01/2017, 20:13 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com - Pada akhir masa jabatannya, Gubernur Papua Barat Abraham Oktonivus Atururi menyetujui pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya.

"Sebelum pukul 24.00 WIT, saya akan menandatangani persetujuan pembentukan Papua Barat Daya sebagai provinsi baru. Provinsi Papua Barat akan memekarkan Papua Barat Daya," kata Abraham pada acara pelepasan gubernur dan wakil gubernur di Manokwari, Selasa (17/1/2017). Hari ini merupakan akhir masa jabatan Abraham.

Terkait pembentukan daerah otonomi baru tersebut, Abraham akan segera menyampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar pemekaran tersebut segera terealisasi.

Menurut Abraham, akan ada lima daerah tergabung dalam Provinsi Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw.

"Raja Ampat tidak karena akan didorong menjadi provinsi khusus kepulauan pariwisata," kata dia.

Secara terpisah, Direktur Administrasi Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Subowo mengatakan, pembentukan daerah otonomi baru memerlukan proses.

"Saya rasa masih ada regulasi perlu dibuat terkait peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 78/2007," kata dia.

Mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonomi baru saat ini berbeda dari sebelumnya. Setiap daerah otonomi baru akan bermula dari daerah otonomi baru persiapan.

Daerah baru ini tidak memiliki DPRD dan dalam kurung waktu tiga sampai lima tahun akan diseleksi. "Setelah memenuhi syarat akan didefinitifkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com