MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap petani. Hal ini sebagai langkah untuk mempertahankan lahan pertanian yang terus menyusut.
Wali Kota Malang M Anton mengatakan, keringanan untuk petani itu berupa pemotongan PBB sebanyak 50 persen.
"Pemotongan PBB untuk petani. Diberikan pemotongan hingga 50 persen," katanya saat launching sunset policy II di Kota Malang, Senin (16/1/2017).
Saat ini, sisa lahan pertanian di Kota Malang tersisa 864 hektar. Harapannya, luasan lahan pertanian itu bisa dipertahankan untuk tidak dialihfungsikan.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa menguatkan mereka untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada di Kota Malang ini," jelasnya.
Selain itu, pemotongan PBB untuk para petani itu sebagai langkah untuk meningkatkan produksi pertanian. Apalagi, harga sejumlah hasil pertanian akhir - akhir ini mengalami kenaikan.
"Langkah ini tidak lain memberikan penguatan terhadap petani untuk bisa memberikan hasil produksi yang baik. Tentunya membantu lewat pengurangan PBB ini," katanya.
"Mudah-mudahan langkah ini bisa menguatkan mereka untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada di Kota Malang ini," tambahnya.
Pemotongan PBB untuk para petani itu disebutkan Anton tidak akan mengurangi terhadap target penerimaan pajak tahun ini.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mentargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 315 milliar. Dari jumlah itu, target pajak dari PBB sebesar Rp 56,8 milliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.