Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Sekretariat GMBI

Kompas.com - 14/01/2017, 14:16 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Polisi menetapkan 12 dari 20 orang pelaku perusakan dan pembakaran sekretariat ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1/2017) dini hari, sebagai tersangka.

Delapan orang lainnya dibebaskan. Para tersangka berinisial MAB (28), MY (28), A (19), SB (22), W (18), AY (22), MHH (18), I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, 12 tersangka tersebut terbukti telah melakukan tindakan perusakan dan pembakaran tersebut.

Yusri menuturkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dan Pasal 187 KUHP tentang Sengaja Menimbulkan Kebakaran.

"Kami tetapkan mereka jadi tersangka karena terbukti melakukan tindakan perusakan dan pembakaran," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu (14/1/2017).

Yusri menyebutkan, ada lima orang yang berusia masih di bawah umur. Kata Yusri, mereka masih berstatus sebagai pelajar.

"Untuk lima tersangka di bawah umur ini tentu kita ada perlakuan lain," kata Yusri.

Hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka mendobrak gerbang Sekretariat GMBI dan melakukan perusakan barang serta bangunan rumah dengan menggunakan batu dan bambu. Setelah itu, tersangka juga merusak tanaman dan melakukan pembakaran sekretariat.

"Kami masih fokus soal tersangka ini. Tapi nanti jika ditemukan fakta-fakta baru atau tersangka lain, termasuk aktor intelektual dari peristiwa ini akan kami dalami," ucapnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah terbakar, bambu dan batu yang digunakan untuk merusak, meteran listrik yang telah dirusak, dan empat telepon genggam.

(Baca juga: Polisi: 7 Pelaku Pembakaran Sekretariat GMBI Masih di Bawah Umur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com