Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Dua Polisi Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 11/01/2017, 18:08 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak dua anggota polisi, Brigadir Muh Akbar dan Brigadir Abdul Rahmat ditangkap anggota Polres Maros karena menjadi kurir narkoba. Mereka ditangkap di Makassar, Selasa (10/1/2017).

Selain kedua polisi tersebut, anggota Polres Maros juga mengamankan dua warga sipil di Makassar yang merupakan satu jaringan peredaran narkoba dari Makassar ke Papua.

Kedua warga sipil itu yakni karyawan perusahaan swasta, Andri (27) dan seorang ibu rumah tangga, Suhartini (38), warga Jl AP Pettarani, Makassar.

Kepala Polres Maros, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erik Ferdinan yang dikonfirmasi, Rabu (11/1/2017) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah Brigadir Akbar dan Andri diamankan oleh petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Keduanya terdeteksi membawa sabu saat melalui alat pendeteksi Xray.

"Saat diperiksa secara manual, petugas bandara menemukan saset sabu seberat 37 gram yang dibawa oleh Brigadir Muh Akbar yang merupakan anggota Polsek Beraur, di Papua Barat bersama rekannya, Andri. Selanjutnya, petugas bandara menyerahkan keduanya ke Polres Maros," katanya.

Dari keterangan kedua tersangka kurir ini, lanjut Erik, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Brigadir Abdul Rahmat serta teman wanitanya Suhartini. Sabu yang dibawa Brigadir Akbar merupakan milik Brigadir Abdul Rahmat.

"Brigadir Abdul Rahmat ditangkap di rumah teman wanitanya, Suhartini di Jl AP Pettarani. Suhartini juga diamankan, karena mengetahui adanya transaksi narkoba di rumahnya. Kasus ini masih kita kembangkan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com