Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Klaten Ditangkap, Pencairan Gaji Pegawai Pemkab Molor

Kompas.com - 03/01/2017, 14:52 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Pasca-penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini pekan lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencairan gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tersendat karena terkendala belum adanya keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah tentang Pelaksana Tugas Bupati Klaten.

Menurut Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Wahyudi Martono, molornya pemberian gaji pegawai karena belum adanya susunan organisasi tata kerja yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.

Belum adanya keputusan terkait Plt Bupati Klaten dari Mendagri maupun Gubernur Jawa Tengah, juga menjadi kendala cairnya gaji bagi pegawai.

"Susunan tata kerja organisasinya belum jelas, jadi dari hasil rapat koordinasi tadi pagi, seluruh Kepala SKPD tetap semangat dan bersabar untuk melayani masyarakat, untuk persoalan gaji masih belum ada kepastian dan para pegawai kami minta bersabar," kata Wahyudi, Selasa (3/1/2017).

Sementara itu, penundaan tersebut menimbulkan sejumlah masalah di kalangan pns di Klaten, salah satunya Handoyo. Dirinya harus memeras otak untuk melunasi kewajiban membayar uang sekolah anak dan kebutuhan pokok keluarganya.

"Lha kalau begini harus cari pinjaman mas, kalau bayar sekolah tidak bisa ditunda. Bingung saya ini," kata Handoyo, salah satu pegawau Humas Pemkab Klaten.

Hal senada juga diungkapkan oleh Endang. Setiap bulan dirinya hanya bergantung kepada gaji bulanan pegawai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan penundaan tersebut Endang masih belum tahu harus memenuhi kebutuhannya tersebut.

"Saya harap segera ada solusinya, biar pegawai juga bisa tetap bekerja dan bertahan hidup," kata Endang, salah satu pegawai Sekretaris Daerah Klaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com