Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/12/2016, 16:53 WIB
Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com 
- Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan Dahlan Iskan untuk berobat ke luar negeri.

Dahlan diperbolehkan berobat ke luar negeri pada 10 hari pertama Januari 2017. Sidang pun dilanjutkan pada 13 Januari 2017. 

Pemberian waktu berobat itu lebih sedikit dari yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan, yakni selama 30 hari.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Izinkan Dahlan Iskan Berobat ke Luar Negeri

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (30/12/2016) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Tahsin meminta jaksa untuk menentukan model pengamanan saat Dahlan berobat ke luar negeri, mengingat Dahlan berstatus terdakwa.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, mengapresiasi langkah hakim memberi waktu untuk Dahlan Iskan berobat ke luar negeri.

"Ini juga semata-mata untuk kelangsungan persidangan, karena jika terdakwa sehat, maka persidangan akan berjalan lancar," katanya.

Secara terpisah, Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari pengadilan Tipikor soal pemberian waktu.

"Yang pasti kalau kita harus menyiapkan pengawalan khusus ke luar negeri, kita tidak ada anggaran," katanya.

Namun demikian, kata Maruli, yang jelas Dahlan masih dicekal untuk ke luar negeri sampai April 2017. Pencekalan pun bukan oleh kejaksaan, melainkan oleh pihak Imigrasi. 

Dahlan sendiri memiliki riwayat kesehatan pernah melakukan operasi cangkok hati di China. Pasca operasi itu, dia harus rutin berobat ke China.

Dahlan sempat ditahan di Rutan Medaeng. Lalu dia dipulangkan dan menjadi tahanan kota karena sakitnya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com