Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setidaknya Vonis Hakim Membawa Nilai Keadilan bagi Suami Saya..."

Kompas.com - 29/12/2016, 05:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Ika Sepdina (23) berkaca-kaca saat mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya, Rabu (28/12/2016) sore. Dia terharu, pembunuh Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono, suaminya, yakni mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan, Letkol Ade Rizal Muharram, dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD). 

Sesekali dia memeluk Andina Nata, anak perempuan semata wayangnya yang berusia lima tahun, yang sedang sibuk mengoperasikan gadget di ruang sidang.

"Saya sangat bersyukur, setidaknya vonis hakim membawa nilai keadilan bagi suami saya," kata wanita asal Kediri, Jawa Timur, itu seusai sidang vonis.

Dia juga banyak mengucap terima kasih kepada rekan-rekan seangkatan mendiang suaminya di TNI AD yang banyak membantu dalam proses hukum perkara suaminya, yang dinilainya penuh intervensi. 

Dia menolak menyebut apa saja intervensi yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa perkara tersebut berdampak pada nasib banyak prajurit TNI lainnya di Kodam V Brawijaya.

"Beberapa penyidik Denpom Kodam V Brawijaya dimutasi ke Papua setelah menyidik perkara suami saya," ujarnya.

Sampai saat ini, kata Ika, mereka tetap berkomunikasi dengan pihaknya, dan mengharapkan hukuman yang setimpal untuk Letkol Ade Rizal Muharram. Pihak keluarga, kata Ika, menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, dari berkirim surat ke Presiden Joko Widodo, KSAD, hingga bertemu dengan Komnas HAM. 

Dalam vonis majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sutrisno, selain dipecat dari Korps TNI AD, Letkol Ade Rizal Muharram juga divonis tiga tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yakni lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3, dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Atas putusan itu, Letkol Ade Rizal Muharram belum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau menolak putusan hakim. "Masih pikir-pikir," katanya.

Sadis 

Dalam materi putusan yang dibacakan majelis hakim diungkap bagaimana Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya ajudan yang bertugas di rumah dinasnya sejak beberapa bulan terakhir sebelum kejadian pada Oktober 2014.

Di rumah dinas yang letaknya tidak jauh dari markas Kodim Lamongan, korban menyiapkan segala keperluan keluarga atasannya, dari menyiapkan makanan, mencuci pakaian, hingga memandikan anak-anaknya.

Kejadian bermula dari laporan putri Letkol Ade Rizal Muharram yang berusia empat tahun bahwa dia kerap menerima pelecehan seksual dari sang ajudan rumah tangga ayahnya.

Mendengar laporan putrinya, sang Dandim pun memerintahkan intel Dandim untuk memeriksa Kopka Andi Pria Dwi Harsono di ruang intel Markas Kodim pada 21 Oktober 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com