Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Bebas, Kajati Jatim "Sentil" 3 Hakim Karier

Kompas.com - 28/12/2016, 09:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menanggapi santai atas vonis bebasnya Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan La Nyalla tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ia bebas murni (vrijspraak). Namun, dari lima hakim anggota majelis, dua hakim berpendapat beda (disenting opinion). Keduanya memutuskan La Nyalla terbukti bersalah.

Baca: La Nyalla Divonis Bebas

Maruli menyebut, dua hakim yang menyatakan La Nyalla bersalah ialah hakim ad hoc. Sementara itu, tiga hakim yang menyatakan La Nyalla tidak bersalah adalah hakim karier.

"Dua hakim ad hoc yang sependapat dengan JPU, sementara tiga hakim yang tidak sepakat semuanya hakim karier. Ya, bisa diartikan sendirilah. Pikir sendiri," kata Maruli.

Namun, Maruli tetap menghormati putusan yang ada. Bahkan, ia mempertimbangkan upaya hukum atas vonis bebas La Nyalla.

"Kami masih ada waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum," ucapnya.

Apakah ada unsur lain dalam putusan hakim? Maruli enggan berkomentar, tetapi yang jelas, kata dia, publik bisa mengetahui sejak penyidikan kasus ini.

"Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan sudah pada tahu, sampai praperadilan lima kali," kata Maruli.

Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama enam tahun penjara. Dalam dakwaaan, La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1,1 miliar.

Modusnya ialah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi. (Surya/Anas Miftakhudin)

Baca: Kajati Jatim Sebut La Nyalla Keponakan Ketua MA

Kompas TV Tak Terbukti Salah, La Nyalla Mattalitti Divonis Bebas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com