Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka "Sweeping" di Restoran di Solo Bertambah Jadi 8 Orang

Kompas.com - 22/12/2016, 16:41 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka lain dalam dugaan penganiayaan dan perusakan saat salah satu organisasi massa Islam melakukan sweeping di restoran Social Kitchen, Solo.

Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang.

“Tersangka kasus penganiayaan, pengrusakan dan perampasan di resto Social Kithcen Solo bertambah hingga total menjadi 8 tersangka. Tiga tersangka atas nama M, YW dan RM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova, di Semarang, Kamis (22/12/2016).

Djarot mengatakan, ketiga pelaku tersebut saat ini diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Mereka bergabung dengan lima orang pelaku sweeping yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tiga pelaku sweeping, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, helm, kain penutup muka berwarna hitam, sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai.

“Saat ini diamankan di Mapolda Jateng,” tambah Djarod.

Sejumlah tersangka sendiri saat sweeping diduga tidak hanya melakukan perusakan, dan penganiayaan. Mereka juga ikut merampas barang-barang milik pengunjung.

Polisi masih mengejar para pelaku lain dalam kegiatan sweeping tersebut, sembari meminta mereka untuk menyerahkan diri. Kasus perusakan dan penganiayaan dalam sweeping di restoran terjadi pada hari Minggu (18/12/2016).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka serta memeriksa belasan saksi. Polda Jateng melarang keras bagi siapapun yang melakukan aksi sweeping. Petugas akan bertindak dan menangkap mereka yang melakukan sweeping.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com